
Campakamulya – Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat (4) huruf a, Penggunaan dana desa dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40 % (empat puluh persen).
Pada Rabu (25/05/2021) Pemerintahan Desa Campakamulya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tiga bulan pertama (Tahap I) yaitu bulan Januari, Februari dan Maret. Sebanyak 133 KPM akan mendapatkan bantuan sosial dari dana desa ini.
Proses penjaringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Campakamulya dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya pengajuan dari para ketua RW, verifikasi dan validasi oleh tim dari Pemerintah Desa, dan penetapan melalui Musyawarah Desa.
Sebanyak 133 KPM ini akan menerima bantuan tunai berupa uang senilai Rp. 300.000,- per bulan selama satu tahun. Proses penyaluran BLT-DD ini juga berkaitan erat dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ada 18 program untuk SDGs Desa, dan program SDGs nomor 1 adalah Desa Tanpa Kemiskinan, sehingga dengan adanya BLT-DD ini Pemerintah Desa Campakamulya berharap angka kemiskinan di Desa Campakamulya semakin menurun. Selain itu diharapkan juga KPM dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022.
