campakamulya.desa.id -Baraya Campakamulya sudah tahukah dengan Kartu Identitas Anak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri KIA merupakan aturan lanjutan mengenai penerbitan Kartu Idetitas Anak (“KIA”) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”). Kartu Identitas Anak (KIA) adalah isentitas resmi anak yang berusia 0 sampai dengan usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA dikeluarkan dengan tujuan untuk mempermudah anak dalam kepengurusan administrasi kependudukan, dan dengan adanya KIA ini memastikan bahwa setiap anak telah terdata di Disdukcapil.
Adapun dokumen - dokumen yang harus disiapkan baraya untuk mencetak KIA, diantaranya :
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Saat ini proses pencetakkan KIAsudah dapat dilakukan di setiap Kecamatan di Seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan KIA.