PERATURAN DESA CAMPAKAMULYA
NOMOR: 03 TAHUN 2018
TENTANG
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA DESA ( APBDES)
DESA CAMPAKAMULYA TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CAMPAKAMULYA
KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 36 Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, bahwa telah selesainya Laporan Realisasi APBDES Desa Campakamulya Tahun 2018
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a , serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Campakamulya tentang Laporan Realisasi APBDES Desa Campakamulya Tahun 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 ) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 );
Selanjutnya bisa di baca di link berikut :